*Oleh : Fahmi Hakam
Sistem Informasi Kesehatan (SIK)
adalah suatu sistem pengelolaan data dan informasi kesehatan di semua tingkat
pemerintahan secara sistematika dan terintegrasi untuk mendukung manajemen
kesehatan dalam rangka peningkatan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
Sistem
Informasi Kesehatan merupakan gabungan perangkat dan prosedur yang
digunakan untuk mengelola siklus informasi (mulai dari pengumpulan data sampai
pemberian umpan balik informasi) untuk mendukung pelaksanaan tindakan tepat
dalam perencanaan, pelaksanaan dan pemantauan kinerja sistem kesehatan.
Informasi kesehatan selalu diperlukan dalam pembuatan program kesehatan mulai
dari analisis situasi, penentuan prioritas, pembuatan alternatif solusi,
pengembangan program, pelaksanaan dan pemantauan hingga proses evaluasi.
Sistem Informasi Kesehatan (SIK) adalah integrasi antara perangkat,
prosedur dan kebijakan yang digunakan untuk mengelola siklus informasi
secara sistematis untuk mendukung pelaksanaan manajemen kesehatan yang terpadu
dan menyeluruh dalam kerangka pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
Dasar Hukum Sistem Informasi Kesehatan
- UUD 1945, Pasal 28 ; Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
- Peraturan Pemerintah RI Nomor 46 Tahun 2014 tentang Sistem Informasi Kesehatan.
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor : 1144/MENKES/PER/VII/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan mengamanatkan pusat data dan informasi (PUSDATIN) sebagai pelaksana tugas kementrian kesehatan di bidang data dan informasi kesehatan;.
- Kepmenkes RI Nomor 511 tahun 2002 tentang Kebijakan Strategi Pengembangan Sistim Informasi Kesehatan Nasional (SIKNAS).
- Kepmenkes RI Nomor : 932/Menkes/SK/VIII/2002 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengembangan Sistem Laporan Informasi Kesehatan Kabupaten / Kota.
- Kepmenkes RI Nomor : 004/Menkes/SK/I/2003 tentang Kebijakan dan Strategi Desentralisasi Bidang Kesehatan.
- Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 128 tahun 2004 tentang Kebijakan Dasar Pusat Kesehatan Masyarakat; 9.Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 837 Tahun 2007 tentang Pengembangan Jaringan Komputer ( SIKNAS ) Online Sistem Informasi Kesehatan Nasional
Tujuan Sistim Informasi Kesehatan
Upaya pemantapan dan pengembangan sistem informasi
kesehatan ditujukan ke arah terbentuknya suatu sistem informasi kesehatan yang
berhasil guna dan berdaya guna, yang mampu memberikan informasi yang akurat,
tepat waktu dan dalam bentuk yang sesuai dengan kebutuhan untuk:
- Pengambilan keputusan di seluruh tingkat administrasi dalam rangka
perencanaan, penggerakan pelaksanaan, pengawasan, pengendalian dan
penilaian
- Mengatasi masalah-masalah kesehatan melalui isyarat dini dan upaya
penanggulangannya
- Meningkatkan peran serta masyarakat dan meningkatkan kemampuan
masyarakat untuk menolong dirinya sendiri.
- Meningkatkan penggunaan dan penyebarluasan ilmu pengetahuan dan teknologi bidang kesehatan
Peranan SIK dalam Sistem Kesehatan Nasional
- Pelaksanaan pelayanan kesehatan (Service
delivery)
- Produk medis, vaksin, dan teknologi
kesehatan (Medical product, vaccine, and technologies)
- Tenaga medis (Health worksforce )
- Sistem pembiayaan kesehatan (Health
system financing )
- Sistem informasi kesehatan (Health
information system)
- Kepemimpinan dan pemerintah (Leadership
and governance)
Fokus Penguatan Sistem Informasi Kesehatan
- penataan data transaksi di
fasilitas pelayanan kesehatan sebagai sumber data, dengan tujuan
meningkatkan kualitas dan kecepatan proses kerja terutama di fasilitas
pelayanan kesehatan.
- optimalisasi aliran data
(komunikasi data) dan pengembangan bank data kesehatan, dengan tujuan
meningkatkan ketersediaan dan kualitas data dan informasi kesehatan dan
yang terkait.