Perlindungan pasien tentang hak memperoleh Informed
Consent dan Rekam Medis dapat dijabarkan seperti dibawah ini:
UU N0 36 Tahun 2009 Tentang
Kesehatan. Pasal 56 :
1. Setiap orang
berhak menerima atau menolak sebagian atau seluruh tindakan pertolongan yang
akan diberikan kepadanya setelah menerima dan memahami informasi mengenai
tindakan tersebut secara lengkap.
2.
Hak menerima
atau menolak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku pada:
a. penderita penyakit yang penyakitnya
dapat secara
cepat menular ke dalam masyarakat yang lebih luas.
cepat menular ke dalam masyarakat yang lebih luas.
b. keadaan seseorang yang tidak
sadarkan diri.
c. gangguan mental berat.
Pernyataan IDI Tentang Informed
Consent
1.
Manusia
dewasa dan sehat rohaniah berhak sepenuhnya menentukan apa yang hendak
dilakukan terhadap tubuhnya.
2.
Dokter tidak
berhak melakukan tindakan medis yang bertentangan dengan kemauan pasien, walaupun
untuk kepentingan pasien itu sendiri. Oleh karena itu, semua tindakan medis
(diagnostik, terapeutik maupun paliatif) memerlukan "Informed
Consent" secara lisan maupun tertulis.
3. Setiap
tindakan medis yang mengandung risiko cukup besar, mengharuskan adanya
persetujuan tertulis yang ditandatangani oleh pasien, setelah sebelumnya pasien
itu memperoleh informasi yang adekuat tentang perlunya tindakan medis yang
bersangkutan serta risiko yang berkaitan dengannya ( "Informed
Consent" ).
4.
Untuk
tindakan yang tidak termasuk dalam butir 3, hanya dibutuhkan persetujuan lisan
atau sikap diam.
5. Informasi
tentang tindakan medis harus diberikan kepada pasien, baik diminta oleh pasien
maupun tidak. Menahan informasi tidak boleh, kecuali bila dokter menilai bahwa informasi
tersebut dapat merugikan kepentingan kesehatan pasien. Dalam hal ini dokter
dapat memberikan informasi itu kepada keluarga terdekat. Dalam memberikan
informasi kepada keluarga terdekat pasien, kehadiran seorang perawat /
paramedik lain sebagai saksi adalah penting.
6. Isi
informasi mencakup keuntungan dan kerugian tindakan medis yang direncanakan,
baik diagnostik, terapeutik maupun paliatif. Informasi biasanya diberikan
secara lisan, tetapi dapat pula secara tertulis (berkaitan dengan informasi
"Informed Consent"). Informasi harus diberikan secara jujur dan
benar, terkecuali bila dokter menilai bahwa hal ini dapat merugikan kepentingan
pasien. Dalam hal ini dokter dapat memberikan informasi yang benar itu kepada
keluarga terdekat pasien.
7.
Dalam hal
tindakan bedah (operasi) dan tindakan invasif lainnya, informasi harus
diberikan oleh dokter yang bersangkutan sendiri. Untuk tindakan yang bukan
bedah (operasi) dan tindakan invasif, informasi dapat diberikan oleh perawat
atau dokter lain, sepengetahuan atau dengan petunjuk dokter yang merawat.
8. Perluasan
operasi yang dapat diduga sebelum tindakan dilakukan, tidak boleh dilakukan
tanpa informasi sebelumnya kepada keluarga yang terdekat atau yang menunggu.
Perluasan yang tidak dapat diduga sebelum tindakan dilakukan, boleh
dilaksanakan tanpa informasi sebelumnya bila perluasan operasi tersebut perlu
untuk menyelamatkan nyawa pasien pada waktu itu.
9.
Informed
Consent diberikan oleh pasien dewasa yang berada dalam keadaan sehat rohaniah.
10. Untuk orang dewasa yang berada
dibawah pengampuan, Informed Consent diberikan oleh orangtua / kurator / wali.
Untuk yang dibawah umur dan tidak mempunyai orangtua/wali. "Informed
Consent" diberikan oleh keluarga terdekat.
11. Dalam hal pasien tidak
sadar/pingsan, serta tidak didampingi oleh yang tersebut dalam butir 10, dan
yang dinyatakan secara medis berada dalam keadaan gawat dan/atau darurat, yang
memerlukan tindakan medis segera untuk kepentingan pasien, tidak diperlukan
Informed Consent dari siapapun dan ini menjadi tanggung jawab dokter.
12. Dalam pemberian persetujuan
berdasarkan informasi untuk tindakan medis di RS / Klinik, maka RS / Klinik
yang bersangkutan ikut bertanggung jawab
UU RI No. 29 Tahun 2004 Tentang
Praktik Kedokteran, Pasal 45:
1. Setiap tindakan kedokteran atau kedokteran
gigi yang akan dilakukan oleh dokter atau dokter gigi terhadap pasien harus
mendapat persetujuan.
2. Persetujuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diberikan setelah pasien mendapat penjelasan secara lengkap.
3. Penjelasan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) sekurang-kurangnya mencakup
a.
diagnosis
dan tata cara tindakan medis
b.
tujuan
tindakan medis yang dilakukan;
c.
alternative
tindakan laindari risikonya;
d.
risiko dan
komplikasi yang mungkin terjadi
e.
prognosis
terhadap tindakan yang dilakukan
4. Persetujuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dapat diberikan baik secara tertulis maupun lisan.
5. Setiap tindakan kedokteran atau
kedokteran gigi yang mengandung risiko tinggi harus diberikan dengan
persetujuan tertulis yang ditandatangani oleh yang berhak memberikan
persetujuan
6. Ketentuan mengenai tata cara
persetujuan tindakan kedokteran atau kedokteran gigi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diatur dengan Peraturan
Menteri.
Permenkes No.290/Menkes/Per/III/2008
tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran
1. Pasal 2 ayat (1) menyatakan bahwa :
semua tindakan kedokteran yang akan dilakukan terhadap pasien harus mendapat
persetujuan.
2. Pasal 7 ayat (1) menyatakan bahwa :
penjelasan tentang tindakan kedokteran harus diberikan langsung kepada pasien
dan atau keluarga terdekat, baik diminta maupun tidak diminta.
3. Pasal 7 ayat (3) menyatakan bahwa:
penjelasan tentang tindakan kedokteran dimaksud pada ayat (1)
sekurang-kurangnya mencakup :
a. Diagnosis dan tata cara tindakan
kedokteran
b. Tujuan tindakan kedokteran yang
dilakukan
c. Alternatif tindakan lain dan
resikonya
d. Resiko dan komplikasi yang mungkin
terjadi
e. Prognosis terhadap tindakan yang
dilakukan
f. Prakiraan pembiayaan
g. Pasal 13 ayat (1) menyatakan bahwa:
persetujuan diberikan oleh pasien yang kompeten atau keluarga terdekat
Permenkes No.269/Menkes/Per/III/2008
tentang Rekam Medik
1.
Pasal 12
ayat (2) menyatakan bahwa: isi rekam medis merupakan milik pasien
2. Pasal 13
ayat (1) hurup a menyatakan bahwa: pemanfaatan rekam medis dapat dipakai
sebagai : pemerilaharaan kesehatan dan pengobatan pasien.