*Oleh : Fahmi Hakam
Pembangunan kesehatan merupakan aspek penting dalam kerangka pembangunan nasional. Tujuan diselenggarakannya pembangunan kesehatan adalah meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang optimal. Keberhasilan pembangunan kesehatan akan sangat membutuhkan peningkatan mutu pengelolaan dan daya saing sumberdaya manusia.
Untuk mencapai tujuan pembagunan kesehatan nasional, diselenggarakan berbagai upaya kesehatan secara menyeluruh, berjenjang dan terpadu. Puskesmas merupakan garda depan dalam menyelenggarakan upaya kesehatan dasar. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 menjadi landasan hukum dalam penyelenggaraan Puskesmas, yang merupakan unit pelaksana teknis Dinas Kesehatan Kabupaten /Kota sebagai penanggung jawab penyelenggaraan pembangunan kesehatan di wilayah kerjanya.
Agar Puskesmas dapat menjalankan fungsinya secara optimal diperlukan adanya pengelolaan organisasi puskesmas secara baik yang meliputi kinerja pelayanan, proses pelayanan, serta sumber daya yang digunakan. Hal ini perlu dilakukan dalam rangka upaya peningkatan mutu, manajemen risiko dan keselamatan pasien di puskesmas serta menjawab kebutuhan masyarakat akan pelayanan kesehatan yang aman dan bermutu.
Tujuan utama akreditasi Puskesmas adalah untuk pembinaan peningkatan mutu, kinerja melalui perbaikan yang berkesinambungan terhadap sistem manajemen, sistem manajemen mutu dan sistem penyelenggaraan pelayanan dan upaya kesehatan, serta penerapan manajemen risiko, bukan sekedar penilaian untuk mendapatkan sertifikat akreditasi. Pendekatan yang dipakai dalam akreditasi Puskesmas adalah keselamatan dan hak pasien dan keluarga, dengan tetap memperhatikan hak petugas. Prinsip ini ditegakkan sebagai upaya meningkatkan kualitas dan keselamatan dalam pelayanan.
Untuk menjamin bahwa perbaikan mutu, peningkatan kinerja dan penerapan manajemen risiko dilaksanakan secara berkesinambungan di Puskemas, diperlukan adanya penilaian oleh pihak eksternal dengan menggunakan standar yang ditetapkan, yaitu melalui mekanisme akreditasi. Tujuan utama akreditasi puskesmas adalah untuk pembinaan peningkatan mutu kinerja melalui perbaikan yang berkesinambungan terhadap sistem manajemen, sistem manajemen mutu, sistem penyelenggaraan pelayanan serta program dan penerapan manajemen risiko. Tentu saja akreditasi ini bukan sekedar penilaian untuk mendapatkan sertifikat akreditasi.
Dalam proses pelaksanaan Akreditasi Puskesmas menilai tiga kelompok pelayanan yang diselenggarakan di Puskesmas, yaitu kelompok Administrasi dan Manajemen (diuraikan dalam Bab I, II, dan III), kelompok Upaya Kesehatan Berbasis Masyarakat (UKBM) (diuraikan dalam Bab IV, V, dan VI) dan kelompok Upaya Kesehatan Perorangan (UKP) (diuraikan dalam bab VII, VIII, dan IX). Masing-masing BAB terdiri dari kriteria-kriteria, dan dalam kriteria-kriteria tersebut terdapat Elemen Penilaian (EP). Secara keseluruhan terdapat 768 EP yang dipersyaratkan untuk dipenuhi sebagai instrument dalam penilaian Akreditasi Puskesmas.
TAHAPAN AKREDITASI
- Tahapan Persiapan akreditasi puskesmas : Lokakarya. Ini adalah tahapan paling awal yang dilakukan oleh tim pendamping akreditasi puskesmas. Dalam tahapan lokakarya yang di bahas dan di diskusikan adalah kesiapan dan analisis kondisi puskesmas saat ini
- Tahapan Persiapan akreditasi puskesmas :Workshop. Definisi workshop ini adalah tim pendamping akreditasi puskesmas memandu dalam memahami standar dan instrumen penilaian. Di dalam elemen penilaian terdapat 42 standar, 168 kriteria dan 776 elemen penilaian ( EP ). Tetapi tentunya tidak semuanya di bahas di dalam workshop ini tetapi tim pendamping cukup membahas beberapa EP lalu memberikan teknik dan trik dalam menyelesaikan setiap EP yang ada.
- Tahapan Persiapan akreditasi puskesmas : Self Asessment. Pengertian self asessment adalah menilai diri sendiri. Dalam hal ini puskesmas menilai dirinya sendiri berdasarkan elemen penilaian yang ada. Setiap elemen penilaian diberikan skor sesuai dengan kondisi yang ada. Teknisnya adalah setiap pokja tidak boleh menilai dirinya sendiri. Harus cross. Misal, pokja UKM menilai pokja UKP atau sebaliknya.
- Tahapan Persiapan akreditasi puskesmas : Penyusunan Dokumen. Sampai pada tahapan penyusunan dokumen ini. Tim pendamping akreditasi dapat menyampaikan panduan atau cara dalam pembuatan Surat Keputusan ( SK ), standar operasional prosedur ( SOP ), kerangka acuan kerja ( KAK ), pedoman dan dokumen manual mutu puskesmas. Tim pendamping dapat memberikan contoh dokumen yang sudah ada.
- Tahapan Persiapan akreditasi puskesmas : Implementasi. Ini merupakan tahapan pelaksanaan dalam setiap elemen penilaian yang ada. Tahapan menentukan untuk proses akreditasi puskesmas. Jadi yang terdapat dalam elemen penilaian wajib dilakukan atau dikerjakan. Sembari melakukan kegiatan dalam elemen penilaian sekaligus penyiapan dokumen.
- Tahapan Persiapan Akreditasi Puskesmas :Penilaian Pra – Survey. Pada tahapan ini tim pendamping akreditasi melakukan penilaian terhadap kesiapan puskesmas untuk di usulkan dilakukan penilaian akreditasi. Disamping itu juga untuk mengetahui upaya – upaya perbaikan dan peningkatan mutu pelayanan di puskesmas. Setelah dilakukan penilaian ulang oleh tim pendamping akreditasi puskesmas, hasilnya dibahas dalam rapat dengan tim mutu puskesmas beserta kepala puskesmas. Kemudian di tentukan apakah sudah layak atau belum untuk di ajukan ke tahap survey akreditasi.
ELEMEN SETIAP BAB DALAM STANDAR AKREDITASI
Bab I. Penyelenggaraan Pelayanan Puskesmas
(PPP) dengan 59 EP
Bab II. Kepemimpinan dan Manajemen Puskesmas (KMP) dengan 121 EP
Bab II. Kepemimpinan dan Manajemen Puskesmas (KMP) dengan 121 EP
Bab III. Peningkatan Mutu dan Manajemen Risiko (PMMR) dengan 32 EP
Bab IV. Upaya Kesehatan Masyarakat yang Berorientasi Sasaran (UKMBS) dengan 53 EP
Bab V. Kepemimpinan dan Manajemen Upaya Kesehatan Masyarakat (KMUKM) dengan 101 EP
Bab VI. Sasaran Kinerja UKM (SKUKM) dengan 29 EP
Bab VII. Layanan Klinis yang Berorientasi Pasien (LKBP) dengan 151 EP
Bab VIII. Manajemen Penunjang Layanan Klinis (MPLK) dengan 172 EP
Bab IX. Peningkatan Mutu Klinis dan Keselamatan Pasien (PMKP) dengan 58 EP
CARA PENILAIAN
Tiap pembuktian pada elemen diberikan nilai:
- 0 = jika belum ada sama sekali atau baru sebahagian kecil ada ( 0% – 24 %)
- 5 = jika sebagian besar sudah dilaksanakan (25 – 79 %)
- 10 = jika sudah dilaksanakan (80 – 100 %)
Angka pencapaian tiap elemen = penjumlahan skor dari tiap-tiap pembuktian. Nilai pencapaian tiap elemen penilaian = angka pencapaian tiap elemen dibagi dengan jumlah pembuktian untuk tiap elemen penilaian.
Skor total untuk tiap kriteria :
Jumlah skor semua elemen pada tiap kriteria x 100 %
Jumlah elemen pada tiap kriteria x 10
Jumlah skor semua elemen pada tiap kriteria x 100 %
Jumlah elemen pada tiap kriteria x 10
Skor total untuk tiap bab :
Jumlah skor semua elemen pada tiap bab x 100 %
Jumlah elemen pada tiap bab x 10
Jumlah skor semua elemen pada tiap bab x 100 %
Jumlah elemen pada tiap bab x 10
KEPUTUSAN HASIL AKREDITASI PUSKESMAS
- Tidak Terakreditasi : Bab I, II ≤ 75 %, Bab IV, V, VII ≤ 60 %, Bab III, VI, VIII, IX ≤ 20 %
- Terakreditasi Dasar : Bab I, II ≥ 75 %, Bab IV, V, VII ≥ 60 %, Bab III, VI, VIII, IX ≥ 20 %
- Terakreditasi Madya : Bab I, II, IV, V ≥75 %, Bab VII, VIII ≥ 60 %, Bab III, VI, IX ≥ 40 %
- Terakreditasi Utama : Bab I, II, IV, V, VII, VIII ≥ 80 %, Bab III, VI, IX ≥ 60 %
- Terakreditasi Paripurna : semua Bab ≥ 80 %