Saturday, December 23, 2017

STANDART NASIONAL AKREDITASI RUMAH SAKIT (SNARS) EDISI 1

*Oleh : Fahmi Hakam, S.KM., MPH.

Akreditasi Rumah Sakit di Indonesia dilaksanakan untuk menilai tingkat kualitas pelayanan dan kepatuhan rumah sakit terhadap standart akreditasi. Akreditasi rumah sakit sudah mulai dilaksanakan sejak lama dan selama ini menggunakan standart akreditasi berdasarkan tahun berapa standart tersebut mulai dipergunakan untuk penilaian, sehingga selama ini belum pernah ada Standart Nasional Akreditasi Rumah Sakit yang baku di Indonesia. Berdasarkan hal tersebut maka standart akreditasi untuk rumah sakit yang mulai diberlakukan pada Januari 2018 ini, diberi nama Standart Nasional Akreditasi Rumah Sakit Edisi 1 dan disingkat menjadi SNARS Edisi 1.
Standart Nasional Akreditasi Rumah Sakit Edisi 1, merupakan standart akreditasi baru yang bersifat nasional dan diberlakukan secara nasional di Indonesia. Disebut dengan edisi 1, karena di Indonesia baru pertama kali ditetapkan standart nasional untuk akreditasi rumah sakit. Standart Nasional Akreditasi Rumah Sakit edisi 1 (SNARS edisi 1) ini akan efektif dipergunakan / berlaku 1 Januari 2018.
Untuk rumah sakit yang akan habis masa berlaku sertifikat akreditasinya dan baru pertama akreditasi pada tahun 2018, maka akan menggunakan SNARS edisi 1 dan tidak lagi menggunakan standart akreditasi versi 2012. Standart Akreditasi versi 2012 akan berlaku sampai dengan 31 Desember 2017. Standart ini dipublikasikan 5 (lima) bulan sebelum tanggal berlaku, sehingga memberikan waktu bagi rumah  sakit untuk mempelajari  dan mempersiapkan pelaksanaan SNARS Edisi 1.
Standar Nasional Akreditasi Rumah Sakit Edisi 1 ini, disusun dengan menggunakan acuan-acuan dan pertimbangan sebagai berikut:
  1. Standart Nasional Akreditasi Rumah Sakit Edisi 1
  2. Peraturan dan perundang-undangan, termasuk pedoman dan panduan di tingkat  Nasional,  baik dari  pemerintah  maupun profesi  yang  wajib dipatuhi  dan dilaksanakan oleh  RS di Indonesia
  3. Standart akreditasi JCI edisi 4 dan edisi 5
  4. Standart akreditasi rumah sakit KARS versi 2012
  5. Hasil kajian hasil survei dari standart dan elemen yang sulit dipenuhi oleh rumah sakit di Indonesia

Standart Nasional Akreditasi Rumah Sakit edisi 1, berisi 16 BAB. Dalam SNARS Edisi 1, dijelaskan bagaimana proses penyusunan, penambahan BAB penting pada SNARS Edisi 1 ini, referensi dari setiap BAB dan juga glosarium istilah-istilah penting, termasuk juga kebijakan pelaksanaan akreditasi rumah sakit. Berikut merupakan pengelompokan Standart Nasional Akreditasi Rumah Sakit Edisi 1 (SNARS Edisi 1) :

SASARAN KESELAMATAN PASIEN
SASARAN 1  Mengidentifikasi pasien dengan benar
SASARAN 2  Meningkatkan komunikasi yang efektif
SASARAN 3  Meningkatkan keamanan obat-obatan yang harus diwaspadai (High Alret Medications)
SASARAN 4  Memastikan lokasi pembedahan yang benar, prosedur yang benar, pembedahan pada pasien yang benar
SASARAN 5  Mengurangi risiko infeksi terkait pelayanan kesehatan
SASARAN 6  Mengurangi risiko cedera pasien akibat terjatuh

STANDART PELAYANAN BERFOKUS PADA PASIEN
BAB I             : Akses ke Rumah Sakit dan Kontuinitas Pelayanan (ARK)
BAB II            : Hak Pasien dan Keluarga (HPK)
BAB III           : Asesmen Pasien (AP)
BAB IV           : Pelayanan dan Asuhan Pasien (PAP)
BAB V            : Pelayanan Anasthesi dan Bedah (PAB)
BAB VI           : Pelayanan Kefarmasian dan Penggunaan Obat (PKPO)
BAB VII          : Manajemen Komunikasi dan Edukasi (MKE)

STANDART MANAJEMEN RUMAH SAKIT
BAB I              : Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien (PMKP)
BAB II             : Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI)
BAB III            : Tata Kelola Rumah Sakit (TKRS)
BAB IV            : Manajemen Fasilitas dan Keselamatan (MFK)
BAB V             : Kompetensi dan Kewenangan Staf (KKS)
BAB VI            : Manajemen Informasi dan Rekam Medis (MIRM)

PROGRAM NASIONAL
SASARAN 1    Penurunan Angka Kematian Ibu Dan Bayi Dan Peningkatan Kesehatan Ibu Dan Bayi 
SASARAN 2    Penurunan Angka Kesakitan HIV/AIDS 
SASARAN 3    Penurunan Angka Kesakitan Tuberkulosis 
SASARAN 4    Pengendalian Resistensi Antimikroba 
SASARAN 5    Pelayanan Geriatri

INTEGRASI PENDIDIKAN KESEHATAN DALAM PELAYANAN DI RUMAH SAKIT (IPKP) 
Setiap elamen penilaian dilengkapi dengan (R) atau (D) atau (W) atau (O) atau (S) atau kombinasinya, yang berarti sebagai berikut :
§  (R) = Regulasi yaitu dokumen pengaturan yang disusun oleh rumah sakit yang dapat berupa kebijakan, prosedur (SPO), pedoman, panduan, peratiran direktur, keputusan direktur dan atau program
§  (D) = Dokumen yaitu bukti proses kegiatan atau pelayanan yang dapat berbentuk berkas rekam medis, laporan dan atau notulen rapat dan atau hasil audit dan atau ijazah dan bukti dokumen pelaksanaan kegiatan lainnya.
§  (O) = Observasi, yaitu bukti kegiatan yang didapatkan berdasarkan hasil penglihatan/ observasi yang dilakukan oleh surveior
§  (S) = Simulasi, peragaan kegiatan yang dilakukan oleh staf rumah sakit yang diminta oleh surveior
§  (W) = Wawancara, yaitu kegiatan tanya jawab yang dilakukan surveior yang ditujukan kepada pemilik/representasi pemilik, direktur rumah sakit, pimpinan rumah sakit, profesional pemberi asihan (PPA), staf klinis, staf non klinis, pasien, keluarga, tenaga kontrak dan lain- lain



Beberapa Perubahan Nama BAB dalam SNARS Edisi I :
  • Akses Pelayanan dan Kontuinitas (APK) berubah nama menjadi Akses ke Rumah Sakit (ARK)
  • Pelayanan Pasien (PP) berubah nama menjadi Pelayanan Asuhan Pasien (PAP)
  • Manajemen Penggunaan Obat (MPO) berubah nama menjadi Pelayanan Kefarmasian dan Penggunaan Obat (PKPO)
  • Pendidikan Pasien dan Keluarga (PPK) berubah nama menjadi Manajemen Komunikasi dan Edukasi (MKE), dimana beberapa standar dari Manajemen Komunikasi dan Informasi (MKI) standar versi 2012 yang terkait dengan komunikasi dijadikan satu di Manajemen Komunikasi dan Edukasi
  • Tata Kelola, Kepemimpinan dan Pengarahan (TKP) berubah nama menjadi Tata Kelola Rumah Sakit (TKRS)
  • Kualifikasi dan Pendidikan Staf (KPS) berubah nama menjadi Kompetensi dan Kewenangan Staf (KKS)
  • Manajemen Komunikasi dan Informasi (MKI) berubah nama menjadi Manajemen Informasi dan Rekam Medis (MIRM)
  • Sasaran Milenium Development Goals (MDG's) berubah nama menjadi Program Nasional
Penambahan Standart pada SNARS Edisi I :
  • Pengendalian Resistensi Antimikroba (PRA)
  • Integrasi Pendidikan Kesehatan dalam Pelayanan Rumah Sakit (IPKP)
  • Penyelenggaraan Pelayanan Geriatri


REFERENSI
  • KARS. 2017. Buku Standar Nasional Akreditasi Rumah Sakit Edisi 1. Jakarta
  • Sumber Lainnya


Tuesday, December 12, 2017

Perguruan Tinggi Penyelenggara Program Studi "Rekam Medis dan Manajemen Informasi Kesehatan"

          Saat ini, Perguruan tinggi penyelenggara Program studi Rekam Medis dan Informasi Kesehatan/ Manajemen Informasi Kesehatan (D3, D4/ S1), sudah cukup banyak dan berkembang pesat, baik dari segi tata kelola dan output lulusannya. Selain itu peluang kerja dan kebutuhan akan tenaga perekam medis dan manajemen informasi kesehatan semakin bertambah. Berikut saya lampirkan Daftar Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan Pendidikan "Rekam Medis dan Informasi Kesehatan/ Manajemen Informasi Kesehatan", yang sudah terdaftar di Asosiasi Perguruan Tinggi Rekam Medis dan Manajemen Informasi Kesehatan Indonesia (APTIRMIKI) :


1.      Universitas Veteran Bangun Nusantara Sukoharjo
2.      APIKES IMELDA Medan
3.      APIKES IRIS Padang
4.      APIKES Harapan Palembang
5.      APIKES Citra Medika Surakarta
6.      APIKES Bandung
7.      APIKESWidya Dharma Palembang
8.      STIKes Hang Tuah Pekanbaru
9.      APIKES Bhumi Husada Jakarta
10.  Universitas Esa Unggul Jakarta
11.  Sekolah Vokasi UGM
12.  STIKes Panakkukang Makassar
13.  STIKes Mitra Husada Karanganyar
14.  Politeknik Piksi Ganesha Bandung
15.  POLTEKKES Permata Indonesia
16.  STIKes Hakli Semarang
17.  STIKes Husada Borneo
18.  STIKesWidya Cipta Husada Malang
19.  Universitas Dian Nuswantoro Semarang
20.  STIKes Dharma Landbouw Padang
21.  Institut Ilmu Kesehatan Bhakti Wiyata Kediri
22.  STIKes St. Borromeus Bandung
23.  Apikes Yayasan Sihat Beurata
24.  Politeknik Negeri Jember
25.  STIA Malang
26.  Politeknik TEDC Bandung
27.  POLTEKKES Bhakti Mulya Sukoharjo
28.  STIKes Qamarul Huda NTB
29.  POLTEKKES Tasikmalaya
30.  POLTEKKES Kemenkes Malang
31.  POLTEKKES Kemenkes Semarang
32.  POLTEKKES BSI Yogyakarta
33.  STIKes Yayasan RS Dr. Soetomo Surabaya
34.  STIKES Buana Husada Ponorogo
35.  STIKes Jend. A. Yani Yogyakarta
36.  Fakultas Ilmu Kesehatan, Sains dan Teknologi UNDHIRA
37.  Politeknik Medica Farma Husada Mataram, Lombok
38.  STIKes Bakti Nusantara Gorontalo
39.  STIKes Kapuas Raya Sintang
40.  STIKes Bina Permata Medika Tangerang
41.  Akademi Kesehatan Sapta Bhakti Bengkulu
42.  APIKES Talitakum Medan
43.  Universitas Pamulang Tangerang
44.  STIKes Bhakti Husada Mulia Madiun
45.  STIKes Muhammadiyah Bojonegoro
46.  STIKes Ngudia Husada Madura


Thursday, November 9, 2017

AKREDITASI PUSKESMAS "MANAJEMEN PENILAIAN MUTU PELAYANAN"

*Oleh : Fahmi Hakam

        Pembangunan kesehatan merupakan aspek penting dalam kerangka pembangunan nasional. Tujuan diselenggarakannya pembangunan kesehatan adalah meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang optimal. Keberhasilan pembangunan kesehatan akan sangat membutuhkan peningkatan mutu pengelolaan dan daya saing sumberdaya manusia.
       Untuk mencapai tujuan pembagunan kesehatan nasional, diselenggarakan berbagai upaya kesehatan secara menyeluruh, berjenjang dan terpadu. Puskesmas merupakan garda depan dalam menyelenggarakan upaya kesehatan dasar. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 menjadi landasan hukum dalam penyelenggaraan Puskesmas, yang merupakan unit pelaksana teknis Dinas Kesehatan Kabupaten /Kota sebagai penanggung jawab penyelenggaraan pembangunan kesehatan di wilayah kerjanya.
         Agar Puskesmas dapat menjalankan fungsinya secara optimal diperlukan adanya pengelolaan organisasi puskesmas secara baik yang meliputi kinerja pelayanan, proses pelayanan, serta sumber daya yang digunakan. Hal ini perlu dilakukan dalam rangka upaya peningkatan mutu, manajemen risiko dan keselamatan pasien di puskesmas serta menjawab kebutuhan masyarakat akan pelayanan kesehatan yang aman dan bermutu.
        Tujuan utama akreditasi Puskesmas adalah untuk pembinaan peningkatan mutu, kinerja melalui perbaikan yang berkesinambungan terhadap sistem manajemen, sistem manajemen mutu dan sistem penyelenggaraan pelayanan dan upaya kesehatan, serta penerapan manajemen risiko, bukan sekedar penilaian untuk mendapatkan sertifikat akreditasi. Pendekatan yang dipakai dalam akreditasi Puskesmas adalah keselamatan dan hak pasien dan keluarga, dengan tetap memperhatikan hak petugas. Prinsip ini ditegakkan sebagai upaya meningkatkan kualitas dan keselamatan dalam pelayanan.
            Untuk menjamin bahwa perbaikan mutu, peningkatan kinerja dan penerapan manajemen risiko dilaksanakan secara berkesinambungan di Puskemas, diperlukan adanya penilaian oleh pihak eksternal dengan menggunakan standar yang ditetapkan, yaitu melalui mekanisme akreditasi. Tujuan utama akreditasi puskesmas adalah untuk pembinaan peningkatan mutu kinerja melalui perbaikan yang berkesinambungan terhadap sistem manajemen, sistem manajemen mutu, sistem penyelenggaraan pelayanan serta program dan penerapan manajemen risiko. Tentu saja akreditasi ini bukan sekedar penilaian untuk mendapatkan sertifikat akreditasi.
           Dalam proses pelaksanaan Akreditasi Puskesmas menilai tiga kelompok pelayanan yang diselenggarakan di Puskesmas, yaitu kelompok Administrasi dan Manajemen (diuraikan dalam Bab I, II, dan III), kelompok Upaya Kesehatan Berbasis Masyarakat (UKBM) (diuraikan dalam Bab IV, V, dan VI) dan kelompok Upaya Kesehatan Perorangan (UKP) (diuraikan dalam bab VII, VIII, dan IX). Masing-masing BAB terdiri dari kriteria-kriteria, dan dalam kriteria-kriteria tersebut terdapat Elemen Penilaian (EP). Secara keseluruhan terdapat 768 EP yang dipersyaratkan untuk dipenuhi sebagai instrument dalam penilaian Akreditasi Puskesmas.


TAHAPAN AKREDITASI 
  1. Tahapan Persiapan akreditasi puskesmas : Lokakarya. Ini adalah tahapan paling awal yang dilakukan oleh tim pendamping akreditasi puskesmas. Dalam tahapan lokakarya yang di bahas dan di diskusikan adalah kesiapan dan analisis kondisi puskesmas saat ini
  2. Tahapan Persiapan akreditasi puskesmas :Workshop. Definisi workshop ini adalah tim pendamping akreditasi puskesmas memandu dalam memahami standar dan instrumen penilaian. Di dalam elemen penilaian terdapat 42 standar, 168 kriteria dan 776 elemen penilaian ( EP ). Tetapi tentunya tidak semuanya di bahas di dalam workshop ini tetapi tim pendamping cukup membahas beberapa EP lalu memberikan teknik dan trik dalam menyelesaikan setiap EP yang ada.
  3. Tahapan Persiapan akreditasi puskesmas : Self Asessment. Pengertian self asessment adalah menilai diri sendiri. Dalam hal ini puskesmas menilai dirinya sendiri berdasarkan elemen penilaian yang ada. Setiap elemen penilaian diberikan skor sesuai dengan kondisi yang ada. Teknisnya adalah setiap pokja tidak boleh menilai dirinya sendiri. Harus cross. Misal, pokja UKM menilai pokja UKP atau sebaliknya.
  4. Tahapan Persiapan akreditasi puskesmas : Penyusunan Dokumen. Sampai pada tahapan penyusunan dokumen ini. Tim pendamping akreditasi dapat menyampaikan panduan atau cara dalam pembuatan Surat Keputusan ( SK ), standar operasional prosedur ( SOP ), kerangka acuan kerja  ( KAK ), pedoman dan dokumen manual mutu puskesmas. Tim pendamping dapat memberikan contoh dokumen yang sudah ada.
  5. Tahapan Persiapan akreditasi puskesmas : Implementasi. Ini merupakan tahapan pelaksanaan dalam setiap elemen penilaian yang ada. Tahapan menentukan untuk proses akreditasi puskesmas. Jadi yang terdapat dalam elemen penilaian wajib dilakukan atau dikerjakan. Sembari melakukan kegiatan dalam elemen penilaian sekaligus penyiapan dokumen.
  6. Tahapan Persiapan Akreditasi Puskesmas :Penilaian Pra – Survey. Pada tahapan ini tim pendamping akreditasi melakukan penilaian terhadap kesiapan puskesmas untuk di usulkan dilakukan penilaian akreditasi. Disamping itu juga untuk mengetahui upaya – upaya perbaikan dan peningkatan mutu pelayanan di puskesmas. Setelah dilakukan penilaian ulang oleh tim pendamping akreditasi puskesmas, hasilnya dibahas dalam rapat dengan tim mutu puskesmas beserta kepala puskesmas. Kemudian di tentukan apakah sudah layak atau belum untuk di ajukan ke tahap survey akreditasi.



ELEMEN SETIAP BAB DALAM STANDAR AKREDITASI
Bab I. Penyelenggaraan Pelayanan Puskesmas (PPP) dengan 59 EP


Bab II. Kepemimpinan dan Manajemen Puskesmas (KMP) dengan  121 EP

Bab III. Peningkatan Mutu dan Manajemen Risiko (PMMR) dengan 32 EP

Bab IV. Upaya Kesehatan Masyarakat yang Berorientasi Sasaran (UKMBS) dengan 53 EP

Bab V. Kepemimpinan dan Manajemen Upaya Kesehatan Masyarakat (KMUKM) dengan 101 EP

Bab VI. Sasaran Kinerja UKM (SKUKM) dengan 29 EP

Bab VII. Layanan Klinis yang Berorientasi Pasien (LKBP) dengan 151 EP

Bab VIII. Manajemen Penunjang Layanan Klinis (MPLK) dengan 172 EP

Bab IX. Peningkatan Mutu Klinis dan Keselamatan Pasien (PMKP) dengan 58 EP


CARA PENILAIAN
Tiap pembuktian pada elemen diberikan nilai:
  • 0 = jika belum ada sama sekali atau baru sebahagian kecil ada ( 0% – 24 %)
  • 5 = jika sebagian besar sudah dilaksanakan (25 – 79 %)
  • 10 = jika sudah dilaksanakan (80 – 100 %)
Angka pencapaian tiap elemen = penjumlahan skor dari tiap-tiap pembuktian. Nilai pencapaian tiap elemen penilaian = angka pencapaian tiap elemen dibagi dengan jumlah pembuktian untuk tiap elemen penilaian.
Skor total untuk tiap kriteria :
Jumlah skor semua elemen pada tiap kriteria     x 100 %
Jumlah elemen pada tiap kriteria x 10
Skor total untuk tiap bab :
Jumlah skor semua elemen pada tiap bab         x 100 %
Jumlah elemen pada tiap bab x 10

KEPUTUSAN HASIL AKREDITASI PUSKESMAS
  • Tidak Terakreditasi : Bab I, II ≤ 75 %, Bab IV, V, VII ≤ 60 %, Bab III, VI, VIII, IX ≤ 20 %
  • Terakreditasi Dasar : Bab I, II ≥ 75 %, Bab IV, V, VII ≥ 60 %, Bab III, VI, VIII, IX ≥ 20 %
  • Terakreditasi Madya : Bab I, II, IV, V ≥75 %, Bab VII, VIII ≥ 60 %, Bab III, VI, IX ≥ 40 %
  • Terakreditasi Utama : Bab I, II, IV, V, VII, VIII ≥ 80 %, Bab III, VI, IX ≥ 60 %
  • Terakreditasi Paripurna : semua Bab ≥ 80 %


Friday, October 27, 2017

Download dan Instalasi Aplikasi e-Klaim INA-CBG's Versi 5.1 (BPJS Kesehatan)



       Aplikasi INA-CBG 5.1 merupakan penyempurnaan dari versi sebelumnya yaitu INA-CBG versi 5.0. Update terbaru ini memfasilitasi proses klaim sesuai dengan PMK Nomor 64 Tahun 2016 sebagai perubahan PMK Nomor 52 Tahun 2016 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Program Jaminan Kesehatan. Hal yang perlu diketahui sebelum Anda menginstall aplikasi INA-CBG 5.1 adalah:
     Bagi Rumah Sakit yang telah berjalan dengan Aplikasi E-Klaim INA-CBG 5.1 sebelumnya, silakan untuk mendownload update dari link berikut: Download Update (v5.1.1.201705010501)
Tata cara update Aplikasi E-Klaim INA-CBG:
  1. Lakukan backup terlebih dahulu direktori c:\E-Klaim
  2. Pastikan Apache dan MySQL pada Xampp sedang posisi On
  3. Jalankan program Patch_E-Klaim_INA-CBG_5.1.1.201705010501.exe
  4. Restart Apache dan MySQL pada Xampp
  5. Selesai


Dimohon untuk sebelumnya membaca Petunjuk Teknis disini. Untuk patch update versi sebelum bisa didownload disini






       Bagi Rumah Sakit yang BELUM pernah melakukan instalasi Aplikasi E-Klaim INA-CBG 5.1 silakan untuk mendownload program instalasi dari link berikut: Download Program Instalasi Baru (v5.1.1.201705010501)

Tata cara instalasi baru Aplikasi E-Klaim INA-CBG:
  1. Mohon dipastikan dengan benar bahwa ini bukan untuk update, tapi hanya untuk instalasi dari awal. Setup ini akan menghapus data Anda jika sebelumnya sudah ada Aplikasi E-Klaim
  2. Jalankan program Setup_E-Klaim_INA-CBG_5.1.1.201705010501.exe
  3. Nyalakan Xampp dengan double klik icon-nya pada Desktop
  4. Selesai


      Dimohon untuk selalu membaca Petunjuk Teknis terlebih dahulu untuk setiap ada pembaharuan (update) dari link berikut: Download Petunjuk Teknis (v5.1.1.201705010501)



      Untuk Rumah Sakit yang baru atau ada perubahan kelas maka silakan download Database Kode Rumah Sakit dari link berikut: Download Database Kode RS

Tata cara update Database Kode Rumah Sakit:
  1. Unzip file rs_ppjk.zip
  2. Pastikan MySQL pada Xampp sedang posisi Off
  3. Copy-kan (overwrite) file rs_ppjk.frm, rs_ppjk.MYD, rs_ppjk.MYI ke direktori c:\E-Klaim\data\inacbg5\
  4. Nyalakan kembali MySQL pada Xampp
  5. Selesai




Tuesday, October 17, 2017

Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIM-RS)

       


             Sistem informasi manajemen rumah sakit yang selanjutnya disingkat SIMRS, adalah suatu sistem teknologi informasi komunikasi yang memproses dan mengintegrasikan seluruh alur proses pelayanan Rumah Sakit dalam bentuk jaringan koordinasi, pelaporan dan prosedur administrasi untuk memperoleh informasi secara tepat dan akurat dan merupakan bagian dari Sistem Informasi Kesehatan (Kementrian Kesehatan RI 2013).

Menurut Permenkes RI Nomor 82, Pasal 4, Tahun 2013, tentang sistem informasi manajemen rumah sakit, institusi berkewajiban:
  1. Setiap Rumah Sakit harus melaksanakan pengelolaan dan pengembangan SIMRS.

  2. Pelaksanaan pengelolaan dan pengembangan SIMRS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mampu meningkatkan dan mendukung proses pelayanan kesehatan di Rumah Sakit yang meliputi:
    • Kecepatan, akurasi, integrasi, peningkatan pelayanan, peningkatan efisiensi, kemudahan pelaporan dalam pelaksanaan operasional.
    • Kecepatan mengambil keputusan, akurasi dan kecepatan identifikasi masalah dan kemudahan dalam penyusunan strategi dalam pelaksanaan manajerial.
    • Budaya kerja, transparansi, koordinasi antar unit, pemahaman sistem dan pengurangan biaya administrasi dalam pelaksanaan organisasi.
       Sistem informasi manajemen rumah sakit, merupakan tatanan yang berurusan dengan pengumpulan data, pengolahan data, penyajian informasi, analisa dan penyimpulan informasi serta penyampaian informasi yang dibutuhkan untuk kegiatan rumah sakit. Modul aplikasi SIMRS, meliputi kegiatan pelayanan, medis, pembiayaan, logistik, inventaris dan kegiatan manajemen lainnya, yang dapat mendukung kegiatan pencatatan dan pelaporan di rumah sakit.

         Peran sistem informasi di dalam kegiatan manajemen rumah sakit sangatlah membantu dan mempunyai peran yang sangat efektif dalam proses pelayanan kesehatan di rumah sakit. Dengan sistem informasi seorang pemimpin rumah sakit dapat mengambil suatu kebijakan secara cepat, tepat dan akurat berdasarkan informasi yang didapat dari pelayanan kesehatan di rumah sakit yang dipimpinnya. Rumah sakit sebagai penyedia pelayanan kesehatan, harus mampu mengantisipasi perubahan dan menjadi organisasi yang fleksibel, mudah menerima masukan, memiliki layanan yang berkualitas, serta dapat memanfaatkan peluang yang ada.


SIM-RS merupakan sistem informasi secara utuh yang terdiri dari beberapa sub-sistem di masing-masing unit dan terintegrasi satu sama lainnya. Dalam implementasinya SIM-RS akan dapat beroperasi secara optimal jika ada integrasi antar sub-sistem, sehingga sistem tidak berdiri sendiri (stand alone) dan transaksi data menjadi lebih cepat. Operasional SIM-RS meliputi data-data transaksi (Medis, Penunjang Medis dan Non-medis), yang berfungsi untuk memudahkan dan meningkatkan pelayanan di rumah sakit. Selain itu di era transaksi data elektronik, keberadaan SIM-RS akan sangat membantu manajemen dalam pengambilan keputusan operasional dan juga memudahkan tenaga kesehatan dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada pasien.

         Selain itu, peran sistem informasi didalam kegiatan manajemen rumah sakit sangatlah membantu dan mempunyai peran yang cukup efektif dalam proses pelayanan kesehatan di rumah sakit. Dengan adanya sistem informasi, manajemen rumah sakit dapat mengambil suatu kebijakan secara cepat, tepat dan akurat berdasarkan informasi yang ada.


REFERENSI
  1. Hakam, Fahmi. 2016. Analisis, Perancangan dan Evaluasi Sistem Informasi Kesehatan. Gosyen Publishing. Yogyakarta.
  2. Kementrian Kesehatan RI, 2013. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Tentang Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit, Indonesia.