*Oleh : Fahmi Hakam, S.KM., MPH.
Akreditasi Rumah Sakit di Indonesia
dilaksanakan untuk menilai tingkat kualitas pelayanan dan kepatuhan rumah sakit
terhadap standart akreditasi. Akreditasi rumah sakit sudah mulai dilaksanakan
sejak lama dan selama ini menggunakan standart akreditasi berdasarkan tahun
berapa standart tersebut mulai dipergunakan untuk penilaian, sehingga selama
ini belum pernah ada Standart Nasional Akreditasi Rumah Sakit yang baku di
Indonesia. Berdasarkan hal tersebut maka standart akreditasi untuk rumah sakit
yang mulai diberlakukan pada Januari 2018 ini, diberi nama Standart Nasional
Akreditasi Rumah Sakit Edisi 1 dan disingkat menjadi SNARS Edisi 1.
Standart Nasional Akreditasi Rumah
Sakit Edisi 1, merupakan standart akreditasi baru yang bersifat nasional dan
diberlakukan secara nasional di Indonesia. Disebut dengan edisi 1, karena di
Indonesia baru pertama kali ditetapkan standart nasional untuk akreditasi rumah
sakit. Standart Nasional Akreditasi Rumah Sakit edisi 1 (SNARS edisi 1) ini
akan efektif dipergunakan / berlaku 1 Januari 2018.
Untuk rumah sakit yang akan habis
masa berlaku sertifikat akreditasinya dan baru pertama akreditasi pada tahun
2018, maka akan menggunakan SNARS edisi 1 dan tidak lagi menggunakan standart
akreditasi versi 2012. Standart Akreditasi versi 2012 akan berlaku sampai
dengan 31 Desember 2017. Standart ini
dipublikasikan 5 (lima) bulan sebelum tanggal berlaku, sehingga memberikan
waktu bagi rumah sakit untuk mempelajari dan mempersiapkan
pelaksanaan SNARS Edisi 1.
Standar Nasional
Akreditasi Rumah Sakit Edisi 1 ini, disusun dengan menggunakan acuan-acuan dan
pertimbangan sebagai berikut:
- Standart Nasional Akreditasi
Rumah Sakit Edisi 1
- Peraturan dan
perundang-undangan, termasuk pedoman dan panduan di tingkat
Nasional, baik dari pemerintah maupun profesi
yang wajib dipatuhi dan dilaksanakan oleh RS di
Indonesia
- Standart akreditasi JCI edisi 4
dan edisi 5
- Standart akreditasi rumah sakit
KARS versi 2012
- Hasil
kajian hasil survei dari standart dan elemen yang sulit dipenuhi oleh
rumah sakit di Indonesia
Standart Nasional Akreditasi Rumah
Sakit edisi 1, berisi 16 BAB. Dalam SNARS Edisi 1, dijelaskan bagaimana proses
penyusunan, penambahan BAB penting pada SNARS Edisi 1 ini, referensi dari
setiap BAB dan juga glosarium istilah-istilah penting, termasuk juga kebijakan
pelaksanaan akreditasi rumah sakit. Berikut merupakan pengelompokan Standart Nasional Akreditasi Rumah Sakit Edisi 1 (SNARS
Edisi 1) :
SASARAN
KESELAMATAN PASIEN
SASARAN
1 Mengidentifikasi pasien dengan benar
SASARAN
2 Meningkatkan komunikasi yang efektif
SASARAN 3 Meningkatkan keamanan obat-obatan
yang harus diwaspadai (High Alret
Medications)
SASARAN
4 Memastikan lokasi pembedahan yang
benar, prosedur yang benar, pembedahan pada pasien yang benar
SASARAN
5 Mengurangi risiko infeksi terkait
pelayanan kesehatan
SASARAN
6 Mengurangi risiko cedera pasien
akibat terjatuh
STANDART PELAYANAN
BERFOKUS PADA PASIEN
BAB I : Akses ke Rumah
Sakit dan Kontuinitas Pelayanan (ARK)
BAB II : Hak
Pasien dan Keluarga (HPK)
BAB III : Asesmen Pasien
(AP)
BAB IV : Pelayanan dan
Asuhan Pasien (PAP)
BAB V : Pelayanan
Anasthesi dan Bedah (PAB)
BAB VI : Pelayanan Kefarmasian
dan Penggunaan Obat (PKPO)
BAB VII : Manajemen
Komunikasi dan Edukasi (MKE)
STANDART MANAJEMEN RUMAH
SAKIT
BAB I : Peningkatan Mutu
dan Keselamatan Pasien (PMKP)
BAB II : Pencegahan
dan Pengendalian Infeksi (PPI)
BAB III : Tata Kelola Rumah
Sakit (TKRS)
BAB IV : Manajemen Fasilitas
dan Keselamatan (MFK)
BAB V : Kompetensi dan
Kewenangan Staf (KKS)
BAB VI : Manajemen Informasi
dan Rekam Medis (MIRM)
PROGRAM NASIONAL
SASARAN 1 Penurunan
Angka Kematian Ibu Dan Bayi Dan Peningkatan Kesehatan Ibu Dan Bayi
SASARAN 2 Penurunan
Angka Kesakitan HIV/AIDS
SASARAN 3 Penurunan
Angka Kesakitan Tuberkulosis
SASARAN 4 Pengendalian
Resistensi Antimikroba
SASARAN 5 Pelayanan
Geriatri
INTEGRASI PENDIDIKAN
KESEHATAN DALAM PELAYANAN DI RUMAH SAKIT (IPKP)
Setiap elamen penilaian dilengkapi dengan (R) atau (D) atau (W) atau (O)
atau (S) atau kombinasinya, yang berarti sebagai berikut :
§ (R)
= Regulasi yaitu dokumen pengaturan yang disusun oleh rumah sakit yang dapat
berupa kebijakan, prosedur (SPO), pedoman, panduan, peratiran direktur,
keputusan direktur dan atau program
§ (D)
= Dokumen yaitu bukti proses kegiatan atau pelayanan yang dapat berbentuk
berkas rekam medis, laporan dan atau notulen rapat dan atau hasil audit dan
atau ijazah dan bukti dokumen pelaksanaan kegiatan lainnya.
§ (O)
= Observasi, yaitu bukti kegiatan yang didapatkan berdasarkan hasil
penglihatan/ observasi yang dilakukan oleh surveior
§ (S)
= Simulasi, peragaan kegiatan yang dilakukan oleh staf rumah sakit yang diminta
oleh surveior
§ (W)
= Wawancara, yaitu kegiatan tanya jawab yang dilakukan surveior yang ditujukan
kepada pemilik/representasi pemilik, direktur rumah sakit, pimpinan rumah
sakit, profesional pemberi asihan (PPA), staf klinis, staf non klinis, pasien,
keluarga, tenaga kontrak dan lain- lain
Beberapa Perubahan Nama BAB dalam SNARS Edisi I :
- Akses Pelayanan dan Kontuinitas
(APK) berubah nama menjadi Akses ke Rumah Sakit (ARK)
- Pelayanan Pasien (PP) berubah
nama menjadi Pelayanan Asuhan Pasien (PAP)
- Manajemen Penggunaan Obat (MPO)
berubah nama menjadi Pelayanan Kefarmasian dan Penggunaan Obat (PKPO)
- Pendidikan Pasien dan Keluarga
(PPK) berubah nama menjadi Manajemen Komunikasi dan Edukasi (MKE), dimana
beberapa standar dari Manajemen Komunikasi dan Informasi (MKI) standar
versi 2012 yang terkait dengan komunikasi dijadikan satu di Manajemen
Komunikasi dan Edukasi
- Tata Kelola, Kepemimpinan dan
Pengarahan (TKP) berubah nama menjadi Tata Kelola Rumah Sakit (TKRS)
- Kualifikasi dan Pendidikan Staf
(KPS) berubah nama menjadi Kompetensi dan Kewenangan Staf (KKS)
- Manajemen Komunikasi dan
Informasi (MKI) berubah nama menjadi Manajemen Informasi dan Rekam Medis
(MIRM)
- Sasaran Milenium Development Goals (MDG's) berubah nama menjadi Program Nasional
Penambahan Standart
pada SNARS Edisi I :
- Pengendalian Resistensi
Antimikroba (PRA)
- Integrasi Pendidikan Kesehatan
dalam Pelayanan Rumah Sakit (IPKP)
- Penyelenggaraan Pelayanan
Geriatri
REFERENSI
- KARS. 2017. Buku Standar Nasional Akreditasi Rumah Sakit Edisi 1. Jakarta
- Sumber Lainnya
No comments:
Post a Comment