Monday, July 4, 2016

IMPLEMENTASI PATIENT SAFETY DI RUMAH SAKIT

Artikel ini, pernah di Publikasikan pada 11 April 2015:



*Oleh: Fahmi Hakam


Patient safety merupakan istilah yang saat ini cukup populer dalam pelayanan kesehatan. Pasient safety merupakan upaya-upaya pelayanan yang mengutamakan pada keselamatan pasien.  Penekanannya adalah pada pelaporan kejadian yang merugikan pasien, pencegahan terhadap kesalahan medis dan pencegahan perawatan yang dapat merugikan kesehatan, serta keselamatan pasien (Blendon, 2002).
Pada tanggal 27 Oktober 2004 WHO meresmikan World Alliance for Patient Safety yang bertujuan untuk mengkoordinasikan aksi-aksi global berkaitan dengan keselamatan pasien dan melawan permasalahan-permasalah kerugian pasien yang semakin banyak dilaporkan. Aliansi ini memfasilitasi suatu bentuk kepemimpinan yang memastikan terjawabnya permasalahan krusial di seluruh dunia dengan harapan terselenggaranya praktik baik dalam setiap pelayanan serta dapat dipastikan setiap penentu kebijakan di seluruh negara menekankan patient safety dalam strategi nasionalnya (Leanda, 2008).
Adverse Event atau kejadian tidak diharapkan (KTD), merupakan suatu kejadian yang mengakibatkan cedera yang tidak diharapkan pada pasien karena suatu tindakan (commission) atau tidak mengambil tindakan yang seharusnya diambil (omission) dan bukan karena “underlying disease” atau kondisi pasien. Kesalahan tersebut bisa terjadi dalam tahap diagnostic seperti kesalahan atau keterlambatan diagnose, tidak menerapkan pemeriksaan yang sesuai, menggunakan cara pemeriksaan yang sudah tidak dipakai atau tidak bertindak atas hasil pemeriksaan atau observasi. Sedangkan pada tahap pengobatan seperti kesalahan pada prosedur pengobatan, pelaksanaan terapi, metode penggunaan obat dan keterlambatan merespon hasil pemeriksaan asuhan yang tidak layak.
Dalam kenyataannya masalah medical error dalam sistem pelayanan kesehatan mencerminkan fenomena gunung es, karena yang terdeteksi umumnya adalah adverse event yang ditemukan secara kebetulan saja. Sebagian besar yang lain cenderung tidak dilaporkan, tidak dicatat, atau justru luput dari perhatian kita semua (Weiner et.all, 2007).
American Hospital Asosiation (AHA) Board of Trustees mengidentifikasikan bahwa keselamatan dan keamanan pasien (patient safety) merupakan sebuah prioritas yang strategis. Mereka juga menetapkan capaian peningkatan yang terukur untuk medication safety sebagai target utamanya. Tahun 2000, Institute of Medicine Amerika Serikat, dalam “TO ERR IS HUMAN, Building a Safer Health System” Melaporkan bahwa dalam pelayanan pasien rawat inap di rumah sakit ada sekitar 3-16% Kejadian Tidak Diharapkan (KTD/Adverse Event). Menindaklanjuti penemuan ini, tahun 2004, WHO mencanangkan World Alliance for Patient Safety, program bersama dengan berbagai negara untuk meningkatkan keselamatan pasien di rumah sakit.
Di Indonesia, telah dikeluarkan KepMen nomor 496/Menkes/SK/IV/2005 tentang pedoman audit medis di rumah sakit, yang tujuan utamanya adalah untuk tercapainya pelayanan medis prima di rumah sakit yang jauh dari medical error dan memberikan keselamatan bagi pasien. Perkembangan ini diikuti oleh Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia(PERSI), yang berinisiatif melakukan pertemuan dan mengajak semua stakeholder rumah sakit untuk lebih memperhatian keselamatan pasien di rumah sakit.


Tanggung Jawab Hukum Rumah Sakit
  1. Pasal 29b UU No.44/2009; ”Memberi pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, antidiskriminasi, dan efektif dengan mengutamakan kepentingan pasien sesuai dengan standar pelayanan Rumah Sakit.
  2. Pasal 46 UU No.44/2009; “Rumah sakit bertanggung jawab secara hukum terhadap semua kerugian yang ditimbulkan atas kelalaian yang dilakukan tenaga kesehatan di RS.”
  3. Pasal 45 (2) UU No.44/2009; “Rumah sakit tidak dapat dituntut dalam melaksanakan tugas dalam rangka menyelamatkan nyawa manusia.”


Kegiatan Pelaksanaan Patient Safety  Di Rumah Sakit
  1. Rumah sakit agar membentuk Tim Keselamatan Pasien Rumah Sakit, dengan susunan organisasi sebagai berikut: Ketua: dokter, Anggota: dokter, dokter gigi, perawat, tenaga kefarmasian dan tenaga kesehatan lainnya.
  2. Rumah sakit agar mengembangkan sistem informasi pencatatan dan pelaporan internal tentang insiden.
  3. Rumah sakit agar melakukan pelaporan insiden ke Komite Keselamatan Pasien Rumah Sakit (KKPRS) secara rahasia.
  4. Rumah Sakit agar memenuhi standar keselamatan pasien rumah sakit dan menerapkan tujuh langkah menuju keselamatan pasien rumah sakit.
  5. Rumah sakit pendidikan mengembangkan standar pelayanan medis berdasarkan hasil dari analisis akar masalah dan sebagai tempat pelatihan standar-standar yang baru dikembangkan.


Sistem Pencacatan Dan Pelaporan Pada Patient Safety Di Rumah Sakit
  1. Setiap unit kerja di rumah sakit mencatat semua kejadian terkait dengan keselamatan pasien (Kejadian Nyaris Cedera, Kejadian Tidak Diharapkan dan Kejadian Sentinel) pada formulir yang sudah disediakan oleh rumah sakit.
  2. Setiap unit kerja di rumah sakit melaporkan semua kejadian terkait dengan keselamatan pasien (Kejadian Nyaris Cedera, Kejadian Tidak Diharapkan dan Kejadian Sentinel) kepada Tim Keselamatan Pasien Rumah Sakit pada formulir yang sudah disediakan oleh rumah sakit.
  3. Tim Keselamatan Pasien Rumah Sakit menganalisis akar penyebab masalah semua kejadian yang dilaporkan oleh unit kerja.
  4. Berdasarkan hasil analisis akar masalah maka Tim Keselamatan Pasien Rumah Sakit merekomendasikan solusi pemecahan dan mengirimkan hasil solusi pemecahan masalah kepada Pimpinan rumah sakit.
  5. Pimpinan rumah sakit melaporkan insiden dan hasil solusi masalah ke Komite Keselamatan Pasien Rumah Sakit (KKPRS) setiap terjadinya insiden dan setelah melakukan analisis akar masalah yang bersifat rahasia.
  6. Pimpinan Rumah sakit melakukan monitoring dan evaluasi pada unit-unit kerja di rumah sakit, terkait dengan pelaksanaan keselamatan pasien di unit kerja.



Refrensi
  1. Blendon Robert, J., Chaterine, M. (2002) Views of Practicing Physicians And The Public On Medical Errors, N Engl J Med, 347(24): 1933-1940.
  2. Buken Erhan, Nuket O B, Bora Nuken. (2004) Obstetric and Gynecologic malpractice in Turkey: Incidence, Impact, Causes and Prevention, J Clin Forensic Med, 11(5):233-247.
  3. Departemen Kesehatan R.I (2006). Panduan nasional keselamatan pasien rumah sakit. utamakan keselamatan pasien. Bakit Husada.
  4. Depertemen Kesehatan R.I (2006). Upaya peningkatan mutu pelayanan rumah sakit. (konsep dasar dan prinsip). Direktorat Jendral Pelayanan Medik Direktorat Rumah Sakit Khusus dan Swasta.
  5. Leanda, K., Singleton, A., Collier, J., Jones, I.R.  (2008) Learning not to take it seriously: junior doctor`s accounts of error, Medical Education, 42:982-990.
  6. Lestari, Trisasi. Knteks Mikro dalam Implementasi Patient Safety: Delapan Langkah Untuk Mengembangkan Budaya Patient Safety. Buletin IHQN Vol II/Nomor.04/2006 Hal.1-3.
  7. Weiner, S.J., Alan, S. Rachel, Y., Gordon, D.S., Frences, M.W., Julie, G.& Kevin, B.W. (2007) Evaluating Physician Performance at individualizing Care: A pilot Study Tracking Contextual errors in Medical Decision Making, Med Decis Making: 27;726-734.